Rabu 04 Aug 2021 16:57 WIB

Pihak Moeldoko Belum Terima Jawaban ICW Soal Ivermectin

Sudah lewat 1 x 24 jam sejak Moeldoko mengirim somasi ke ICW.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L, Pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L, Pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima jawaban dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan hasil riset dan investasi "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis". Diketahui, dalam riset tersebut, ICW memaparkan terbuka hasil temuan, dan investigasi terkait dengan kampanye, dan pemasaran ivermectin.

Otto mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Moeldoko untuk menentukan langkah yang akan ditempuh. Dalam surat somasi yang diterima Republika.co.id, Moeldoko memberikan kesempatan 1x24 jam ICW memberikan bukti tertulis. Apabila tidak dapat membuktikan maka pihak Moeldoko akan mempolisikan peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftachul Choir.

"Sampai sekarang kami belum terima jawaban, saya akan diskusikan langkah selanjutnya dengan klien," ujar Otto dalam pesan singkatnya, Rabu (4/8).

Moeldoko melalui Otto resmi melayangkan somasi atau teguran tertulis per Senin (2/8) sore. Surat somasi dilayangkan ke kantor ICW yang beralamat di Jalan Kalibata Timur IV/D No.6, Jakarta Selatan.

Dalam surat somasi itu, Moeldoko menilai ICW telah menyampaikan tuduhan yang tidak bertanggung jawab serta melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui agenda daring "Berburu Rente di Tengah Krisis: Siapa di Balik Distribusi Ivermectin".

Moeldoko melalui kuasa hukumnya membantah semua tudingan ICW terkait keterlibatan dalam distribusi ivermectin dan ekspor beras. Dalam suratnya, Moeldoko meminta ICW memberikan penjelasan lengkap mengenai dua topik tersebut.

Moeldoko memberikan waktu 1x24 jam bagi ICW untuk menjawab dan memberikan bukti-bukti tertulis dan bukti-bukti hukum atas tudingan berburu rente dalam distribusi ivermectin dan ekspor beras. Jika ICW dapat membuktikannya, Moeldoko mengaku siap mempertanggungjawabkan dan tidak akan melapor ke pihak berwajib.

"Bahwa apabila saudara sudah tidak bisa membuktikan tuduhan dan tidak mau mencabut pernyataan yang tidak benar tersebut dan tidak mau meminta maaf kepada klien kami, maka dengan sangat menyesal klien kami akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, termasuk dan tidak terbatas untuk melakukan laporan kepada pihak kepolisian," demikian bunyi butir 7 surat somasi tersebut yang diterima Republika.co.id.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mentatakan pihaknya sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya. "Untuk itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut, " ujar Kurnia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement