REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Uji Sukma Medianti, Mimi Kartika, Antara
Kasus warga Indonesia yang tidak bisa divaksinasi karena dugaan penyalahgunaan data kembali terjadi. Kali ini seorang warga ber-KTP DKI Jakarta yang tinggal di Cibitung Kabupaten Bekasi, Yuni Trianita (43) tercatat sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis satu. Padahal Yuni mengaku belum pernah divaksinasi.
Yuni mengungkapkan, tidak bisa menjalani vaksinasi karena masalah tersebut. Dia menyebut, data yang terinput di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) milik Pemprov Jakarta dan Peduli Lindungi dari Pemerintah Pusat menunjukkan bahwa namanya telah menjalani vaksinasi di sebuah klinik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
"Saya belum vaksin. Tapi nama saya, NIK saya, sudah dipakai vaksin dosis pertama, Sinovac, tanggal 22 Juli di Klinik Dr Ranny Tangerang Selatan," ujar Yuni kepada wartawan, Rabu (4/8).
Dia menjelaskan, hal itu diketahui pada 1 Agustus 2021 saat sang suami memberitahu bahwa di aplikasi JAKI nama Yuni tercatat sudah divaksinasi. Yuni lantas langsung mengeceknya di aplikasi Peduli Lindungi. "Saya cek lewat aplikasi Peduli Lindungi, memang benar (data menunjukkan sudah vaksinasi). Padahal saya sama sekali belum divaksin," terangnya.
Yuni mengaku keheranan hal itu dapat terjadi. Terlebih, dia mengatakan kurang masuk akal jika dia yang ber-KTP Jakarta dan domisili di Cibitung, Kabupaten Bekasi, melakukan vaksinasi hingga ke Tangsel.
"Makanya kalau logikanya tidak mungkin banget, KTP saya Jakarta, tinggalnya di Cibitung, kenapa saya harus jauh-jauh vaksin di Tangerang Selatan? Saya juga tidak tahu itu kliniknya Dr Ranny di mana," ungkapnya.
Yuni mengatakan sebenarnya berniat menjalani vaksinasi di kawasan Jakarta Selatan, di dekat rumah orang tuanya. Namun, masalah dugaan kasus pencatutan data tersebut menjadi kendala baginya untuk segera divaksinasi.
"Memang sudah ada niatan mau vaksin. Kemarin-kemarin kan saya karena tinggal di Bekasi ke Jakarta naik KRL, terkendala surat-suratlah, jadi saya mau divaksin. Eh pas dicek malah sudah dipakai sama siapa tidak tahu itu," kata dia.
Hingga saat ini, Yuni menambahkan, belum ada jalan keluar atas masalah tersebut. Dia mengaku sudah menghubungi call center serta media sosial Peduli Lindungi, namun belum mendapatkan respons. Dia juga menyebut telah menghubungi pihak klinik yang bersangkutan, namun hanya direspons akan menindaklanjuti dan menyampaikan perkembangan terkait masalah itu. Yuni belum mendapatkan solusi.
Sementara itu, pihak klinik terkait belum memberi keterangan mengenai hal itu. "Petugas vaksinasinya belum datang. Nanti kalau bisa (sudah datang) dihubungi lagi," ujar petugas klinik, saat dikonfirmasi melalui call center.
Sebelumnya kasus gagal vaksinasi akibat NIK yang sudah digunakan orang lain terjadi pada Wasit Ridwan (47), warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasusnya namun tuntas dan Wasut akhirnya bisa ikut vaksinasi. NIK Wasit sempat dipakai oleh WNA bernama Lee In Wong.
"Saya sudah divaksin kemarin tanggal 3 Agustus 2021," kata Wasit saat dihubungi Republika, Rabu (4/8).
Ia mendapat suntikan vaksin Covid-19 di Puskesmas Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Meski telah divaksin, Wasit tak dapat sertifikat resmi. "Saya dapat vaksin tapi tidak dapat sertifikat resminya," ungkapnya.
NIK Wasit diduga diberikan pada Lee In Wong pada 25 Juni 2021 untuk vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok. Dari kejadian itu, tercatat Lee In Wong pada saat itu mendapat vaksin tahap pertama dan dijadwalkan kembali mendapat vaksin kedua pada Jumat (17/9) mendatang di wilayah tersebut.
Wawan Setiawan, relawan vaksin di daerah setempat mengatakan, pencatutan NIK milik Wasit oleh seseorang bernama Lee In Wong didapat saat dirinya memeriksa ke pihak Puskesmas Sukadami. Namun, saat diperiksa lebih lanjut ke bagian kependudukan di Kecamatan Cikarang Selatan, Lee In Wong tidak tercatat sebagai WNI.