Menko PMK: Tidak Boleh Ada Pemotongan Bansos
Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. | Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan, agar tidak ada pemotongan nominal bantuan sosial dalam pendistribusian kepada masyarakat. Peringatan itu ditujukan untuk semua pihak terkait dalam pendistribusian bantuan sosial, khususnya aparat perangkat Kelurahan/Desa dan pihak RT/RW.
"Pokoknya tidak boleh ada pemotongan. Semuanya harus disampaikan kepada yang berhak. Ingat ini orang lagi susah jangan memanfaatkan orang susah untuk kepentingan pribadi ya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (4/8).
Dia mengatakan, saat ini, pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan warga miskin dan rentan di masa pandemi Covid-19 dengan menyalurkan bantuan sosial. Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, jangan sampai ada warga yang benar-benar membutuhkan tidak menerima bantuan sosial.
"Saya selalu menekankan aparat Kelurahan/Desa dan RT/RW senantiasa memperhatikan masyarakat yang membutuhkan agar bisa diberi bantuan," kata dia.
Dia meminta, pemerintah daerah mencatat warga yang tidak terdata agar segera diusulkan untuk masuk dalam DTKS. Hal itu supaya warga yang membutuhkan bisa menerima skema bantuan sosial dari pemerintah.
"Saya pesan kepada pemerintah daerah utamanya perangkat desa agar betul-betul melihat warganya agar jangan sampai kelewatan tidak mendapatkan bantuan," kata dia.
Muhadjir menegaskan, pemerintah akan terus berupaya membantu semua warga yang membutuhkan bantuan di masa pandemi Covid-19. "Pokoknya kami akan bantu semua warga yang membutuhkan. Kalau ada yang belum terjangkau oleh Bantuan Kemensos itu ada bantuan dari dana desa atau kelurahan. Kalau belum juga Bupati, Walikota juga menyediakan anggaran dana refocusing APBD," kata dia.