Rabu 04 Aug 2021 19:18 WIB

Aturan Ganjil-Genap Diberlakukan di Pusat Kota Tasikmalaya

Aturan ganjil-genap berlak pada pukul 07.00-22.00 WIB setiap harinya.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas mengatur penerapan aturan ganjil-genap di Taman Kota Tasikalaya, Rabu (4/8). Selama PPKM Level 3, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya menerapkan aturan ganjil-genap di Jalan KHZ Mustofa.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Petugas mengatur penerapan aturan ganjil-genap di Taman Kota Tasikalaya, Rabu (4/8). Selama PPKM Level 3, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya menerapkan aturan ganjil-genap di Jalan KHZ Mustofa.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya memberlakukan aturan ganjil genap di wilayah pusat kota. Tepatnya di Jalan KHZ Mustofa, mulai Rabu (4/8). Aturan itu diberlakukan untuk mengurangi mobilitas kendaraan yang melintas di kawasan pusat pertokoan tersebut.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Shohet mengatakan, pelaksanaan aturan ganjil-genap berlak pada pukul 07.00-22.00 WIB setiap harinya. Aturan itu akan berlaku selama PPKM Level 3 diterapkan atau hingga 9 Agustus.

 

"Pelaksanaannya kita pusatkan di satu titik, yaitu di perempatan Taman Kota Tasikmalaya," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu.

 

Shohet menjelaskan, aturan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas di kawasan pusat pertokoan tersebut. Sebab, saat ini pusat perbelanjaan dan perdagangan sudah diizinkan beroperasi dengan jumlah kunjungan maksimal 25 persen. 

 

Karena itu, pihaknya mengantipasi munculnya kerumunan dengan pelaksanaan ganjil-genap kendaraan yang akan masuk ke Jalan KHZ Mustofa. "Aturan ganjil-genap ini berlaku dari simpang 4 Taman Kota sampai simpang 4 Nagarawangi," kata dia.

 

Shohet menjelaskan, kendaraan yang boleh melintas Jalan KHZ Mustofa hanyalah kendaraan dengan nomor polisi sesuai dengan tanggal saat itu. Ia mencontohkan, saat ini tanggal 4 Agustus, hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap yang diizunkan melintas. Begitu juga pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor polisi ganjil yang boleh melintas. 

 

"Kendaraan yang tak diizinkan melintas Jalan KHZ Mustofa dapat menggunakan ruas jalan lain," ujar dia.

 

Ia menambahkan, saat ini pihaknya hanya menerapkan ganjil-genap di wilayah pusat Kota Tasikmalaya. Sementara penyekatan tak lagi dilakukan di dalam kota.

 

Shohet mengatakan, penyekatan saat ini hanya dilakukan di wilayah perbatasan Kota Tasikmalaya. Setidaknya, masih ada empat titik penyekatan yang berdiri, yaitu di simpang 3 Batunungku (Mangkubumi), BKL (Indihiang), Bojong Jengkol (Indihiang), dan Karangresik (Cipedes). Sementara pos penyekatan di Awipari (Cibeureum) dan Urug (Kawalu) sudah ditiadakan.

 

Ia menjelaskan, cara bertindak di pos penyekatan masih sama. Kendaraan dari luar Kota Tasikmalaya akan ditanyakan keperluanya. Apabila bekerja di Tasikmalaya, kendaraan diperbolehkan melintas. 

 

"Apabila di luar itu, kita tanya keperluannya. Kita juga akan meminta kartu vaksinasi dosis satu. Kalau tak ada, kita tanya bukti negatif antigen yang dikeluarkan maksimal dalam 1x24 jam terakhir atau negatif PCR yang dikeluarkan 2x24 jam terakhir," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement