Danais Diusulkan untuk Cukupi Hak Anak Yatim Akibat Covid-19
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Penerima Realokasi Dana Keistimewaan DIY untuk Tangani Covid-19 | Foto: ANTARA
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY sudah mengusulkan anggaran untuk membantu mencukupi hak-hak anak yang menjadi yatim piatu akibat orang tuanya yang meninggal karena Covid-19. Dana keistimewaan (danais) dimungkinkan dialokasikan untuk mencukupi hak-hak anak.
"Saya optimistis (danais bisa dialokasikan), kemarin juga kami sudah mengusulkan danais ini. Nanti kami cek apakah usulan kami sudah disetujui apa belum, harapan kami dari danais bisa membantu," kata Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi saat dikonfirmasi Republika melalui sambungan telepon, Rabu (4/8).
Erlina menyebut, alokasi anggaran untuk anak yatim piatu ini juga diusulkan dalam bentuk bantuan spesifik ke tim anggaran Pemda DIY. Usulan sudah diberikan pada pekan kemarin dan diharapkan dari APBD DIY juga dapat dialokasikan. "Saya optimistis (pencairan dana bantuan) tidak lama," ujarnya.
Usulan anggaran bantuan bagi anak yatim piatu ini akan digunakan untuk memenuhi hak-hak anak yang terdampak. Baik itu pemenuhan hak anak terkait dengan sekolah, pengasuhan anak, pembiayaan hidup hingga kebutuhan lainnya.
"Apakah ada saudara yang bisa mengasuh kedepan, kami harus memastikan itu. Kalau tidak, kami harus menyediakan tempat dan kami koordinasi dengan dinsos untuk pengasuhan anak. Kalau ada keluarga yang mengasuh, kelanjutan pembiayaan hidup, kelanjutan sekolahnya bagaimana, harus kami pastikan," jelas Erlina.
Walaupun begitu, pihaknya juga menerima bantuan dari lembaga-lembaga lainnya untuk disalurkan ke anak yang menjadi yatim piatu akibat Covid-19. "Pemerintah harus menganggarkan, tapi tidak menutup kemungkinan bantuan dari pihak lain," katanya.