Rabu 04 Aug 2021 20:39 WIB

Pemprov DKI Perpanjang Waktu Perekrutan Nakes Tambahan

Pemprov DKI memperpanjang periode rekrutmen tenaga kesehatan.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kanan)
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya memperpanjang waktu perekrutan tenaga kesehatan untuk penambahan petugas di beberapa rumah sakit umum daerah (RSUD) di Ibu Kota. Riza menjelaskan, perpanjangan waktu ini dilakukan lantaran kurangnya antusiasme pendaftar. 

"Hingga awal Juli, kami perpanjang periode rekrutmen sampai tiga gelombang karena animo nakes untuk mendaftar masih di bawah target," kata Riza dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Baca Juga

Riza mengungkapkan, pendaftaran sudah dibuka sejak Juni 2021. Namun, jelas dia, jumlah pendaftar yang ditargetkan belum mencukupi sehingga dilakukan perpanjangan sampai tanggal 8 Agustus 2021. 

"Khusus untuk nakes dokter, kita dengan pola membuka periode khusus untuk program dokter internship di bulan Juli, namun lagi-lagi animonya juga rendah, sehingga dibuka periode khusus tahap kedua di akhir Juli," ujarnya.

Riza menuturkan, proses rekrutmen tenaga kesehatan tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan beberapa RSUD. Sebab, kata dia, penambahan tenaga kesehatan itu menyesuaikan dengan kondisi keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di masing-masing rumah sakit.

"Seiring menurunnya kasus harian termasuk penurunan BOR di RSUD, maka rekrutmen tetap diperpanjang tetapi hanya di beberapa RSUD saja, namun secara umum kebutuhan nakes menyesuaikan dengan BOR saat ini," katanya.

Sementara itu, para pendaftar yang ingin mendaftar dalam proses rekrutmen itu dapat mengaksesnya melalui website https://dinkes.jakarta.go.id/berita/layanan/rekrutmen. Beberapa lowongan tenaga kesehatan dibuka adalah untuk dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesial anestesis/KIC, dokter spesialis obgyn, dan dokter umum. Lalu, perawatan, bidan, apoteker, radiografer, pranata laboratorium kesehatan, tenaga teknik kefarmasiaan (TKK), serta perekam medis.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement