Rabu 04 Aug 2021 21:02 WIB

Indramayu Terapkan PPKM Level 4, Hajatan Khitanan Dihentikan

Petugas langsung mendatangi lokasi hajat saat mendengar laporan ada acara tersebut.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Acara hajatan pernikahan sepasang pengantin di Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 setempat, Rabu (4/8). Dari hasil tes swab antigen, terungkap pengantin laki-laki maupun orang tuanya positif Covid-19.
Foto: Istimewa
Acara hajatan pernikahan sepasang pengantin di Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 setempat, Rabu (4/8). Dari hasil tes swab antigen, terungkap pengantin laki-laki maupun orang tuanya positif Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Kegiatan hajatan khitanan di rumah salah seorang warga di Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, langsung dihentikan setelah satgas Covid-19 datang ke lokasi, Rabu (4/8). Pihak pemerintah desa setempat pun telah berulangkali menolak pengajuan ijin hajatan dari warga di masa PPKM.

Kepala Desa Pabean Udik, Samsul Ma’arip, menjelaskan, petugas langsung mendatangi lokasi hajat saat mendengar laporan ada acara tersebut. Petugas pun memberikan edukasi kepada tuan hajat mengenai larangan menggelar hajatan di masa PPKM Level 4.

Samsul mengakui, tuan hajat sudah berusaha menerapkan protokol kesehatan. Seperti menyiapkan alat pengukur suhu badan, sarana cuci tangan dan  mengundang tamu hanya dari kalangan sanak keluarga terdekat. Namun, di masa PPKM Level 4, acara hajatan tetap tidak diperbolehkan.

‘’Kami minta dihentikan. Tuan hajat pun bersedia langsung melakukan pembongkaran sendiri tenda acara. Satgas hanya mengawasi,’’ kata Samsul, saat ditemui di Balai Desa Pabean Udik, Rabu (4/8).

Samsul mengatakan, pihaknya tidak pernah mengijinkan kegiatan hajatan di masa PPKM. Namun, warga kerap memaksakan diri dan tetap menggelar acara hajatan secara sembunyi-sembunyi. ''Kami kecolongan,'' tutur Samsul.

Samsul menambahkan, sejak berlangsungnya PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga perpanjangan PPKM yang kini berada di Level 4, ada sekitar 15 warga yang mengajukan ijin hajatan. Namun, semua pengajuan itu ditolaknya karena bertentangan dengan aturan PPKM.

‘’Yang lebih banyak pengajuan hajatan khitanan. Warga beralasan susah menolak keinginan anak mereka yang ingin segera dikhitan,’’ tutur Samsul.

Sedangkan pengajuan ijin resepsi pernikahan, Samsul mengatakan tidak terlalu banyak. Mereka memilih melangsungkan akad nikah terlebih dahulu dan menunda acara resepsi hingga PPKM selesai.

Samsul berharap, warganya bisa memahami aturan PPKM Level 4 yang kini diterapkan di Kabupaten Indramayu. Hal itu demi mencegah penyebaran Covid-19 agar pandemi segera berakhir. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement