REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengeklaim, warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong mengakui salah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mengikuti vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas I Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kesalahan itu membuat seorang warga Bekasi sempat gagal mengikuti vaksinasi meski kini telah divaksin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi David Kanitero mengatakan, Lee mengakui salah memasukkan data NIK yang seharusnya memiliki angka terakhir 8 tetapi dimasukan angka 1. Karena kesalahan tersebut, NIK dengan angka terakhir 1 milik warga Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit Ridwan tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar mengikuti vaksinasi Covid-19.
Peristiwa menggemparkan ini terungkap saat Wasit ditolak mengikuti vaksinasi massal dosis pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7). Petugas menolak karena saat verifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong.
Vaksin disuntikkan kepada Lee In Wong pada 25 Juni 2021 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas 1 Tanjung Priok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan sejumlah tindakan, di antaranya selain menemui Wasit dan Lee, juga berkoordinasi dengan pihak KKP Tanjung Priok.
David mengatakan, KKP Tanjung Priok akan membantu proses pembetulan kesalahan input data NIK tersebut ke Pusat Data Informasi Kementerian Kesehatan RI sehingga Wasit dapat melakukan vaksin dosis pertama dan mendapatkan sertifikat vaksin. Untuk selanjutnya, apabila ada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses vaksinasi terkait data nama/alamat/NIK tidak sesuai, maka dapat menghubungi PeduliLindungi di Hotline 119 ext 9 atau ke Halokemkes di 1500567 atau fax 021-52921669.