Rabu 04 Aug 2021 22:46 WIB

Bupati Bogor Minta Pengusaha Hotel Bersabar

Pemkab Bogor tegaskan belum ada pelonggaran aturan PPKM level 4

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin. menegaskan belum ada pelonggaran aturan PPKM level 4
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin. menegaskan belum ada pelonggaran aturan PPKM level 4

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Bupati Bogor, Ade Yasin, meminta para pengusaha yang tergabung di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersabar karena belum adanya pelonggaran regulasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Saya minta kita sama-sama memaklumi dan memahami bahwakebijakannyaPPKM level 4 masih diberlakukan demi kepentingan masyarakat," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Rabu (4/8).

Baca Juga

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah berupaya memberikan keringanan pada para pengusaha tersebut, salah satunya dengan memberi relaksasi pajak.

"Relaksasi pajak daerah seperti diskon, penghapusan sanksi denda maupun lainnya kami berlakukan lagi di tahun ini untuk mengurangi beban (pengusaha hotel dan restoran)," kata Ade Yasin.

Pada perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021 ini sama sekali tidak ada pelonggaran aturan apapun jika dibandingkan dengan PPKM pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

"Sebetulnya kan kita levelnya tiga, tapi kita selaraskan dengan aturan PPKM level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo menyebutkan bahwa Perwakilan PHRI Kabupaten Bogor sempat mendatangi gedung DPRD pada Senin, 2 Agustus 2021, meminta pertolongan untuk membangkitkan kembali geliat ekonomi di sektor perhotelan.

"Meski hotel tetep dibolehkan buka, tapi pengunjung di bawah lima persen. Karyawan sendiri kita gilir masuknya juga," ungkap Budi.

Diharapkan ada sejumlah pelonggaran aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti memperbolehkan rapat-rapat dan resepsi pernikahan di hotel, serta pengunjung restoran dibolehkan makan di tempat.

Pelonggaran aturan di sektor perhotelan diharapkan tak berdampak pada meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor. 

Selain mayoritas pegawai sudah divaksin, kasus harian penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor juga sudah mulai menurun. 

"Hotel dan restoran ini sudah melakukan protokol kesehatan, CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) sudah dijalani, pegawainya pun sudah divaksin. Jadi berkunjung harusnya sudah aman," kata Budi.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement