REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong hingga 9 Agustus 2021.
Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, Rabu (3/8) mengatakan Ingub tersebut ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Dia menjelaskan Ingub Nomor 16/INSTR/2021/ diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa.
Dia mengatakan Ingub tersebut memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan wali kota serta para pihak SKPA terkait yakni Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.
Menurut dia, untuk zona hijau skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala dan zona kuning dengan skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Kemudian untuk zona oranye dengan skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial dan khusus zona merah skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong.