Rabu 04 Aug 2021 22:49 WIB

Aceh Perpanjang PPKM hingga 9 Agustus, Ini Rinciannya

Perpanjangan PPKM di Aceh untuk tekan Covid-19

Petugas pelabuhan dan personil keamanan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 calon penumpang kapal penyeberangan Ulee Lheu - Sabang di Banda Aceh, Aceh, Kamis (22/7/2021). Pemerintah Provinsi Aceh menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021 dan mewajibkan pendatang yang memasuki wilayah Aceh memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Petugas pelabuhan dan personil keamanan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 calon penumpang kapal penyeberangan Ulee Lheu - Sabang di Banda Aceh, Aceh, Kamis (22/7/2021). Pemerintah Provinsi Aceh menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021 dan mewajibkan pendatang yang memasuki wilayah Aceh memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong hingga 9 Agustus 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, Rabu (3/8) mengatakan Ingub tersebut ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Dia menjelaskan Ingub Nomor 16/INSTR/2021/ diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa.

Dia mengatakan Ingub tersebut memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan wali kota serta para pihak SKPA terkait yakni Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Menurut dia, untuk zona hijau skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala dan zona kuning dengan skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Kemudian untuk zona oranye dengan skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial dan khusus zona merah skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement