Kamis 05 Aug 2021 06:00 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 43,9 Kilogram Ganja

Ada tiga pengedar barang haram yang ditangkap terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kanan) dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta M. Budi Iswantoro (kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba dan penimbunan obat terapi COVID-19 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kanan) dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta M. Budi Iswantoro (kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba dan penimbunan obat terapi COVID-19 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 43,9 kilogram (kg) serta menangkap tiga pengedar barang haram tersebut. "Ini pengungkapan narkoba jenis ganja sebanyak 43,9 kilogram di dua tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/8).

Yusri menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Juli 2021. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tersangka, yakni MY dan MS.

Baca Juga

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif demi membongkar sindikat penyelundup ganja di Indonesia. "Ini masih kita kembangkan lagi, karena ganja ini (jaringan) lintas pulau," katanya.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka bandar ganja berinisial RR alias IDR pada 29 Juli 2021 di daerah Gambir, Jakarta Pusat.Polisi kemudian memeriksa tersangka RR secara intensif dan diperoleh pengakuan bahwa dirinya suruhan dari seseorang yang berstatus narapidana. "IDR ini menyampaikan dia adalah suruhan seseorang yang sekarang menjadi napi di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat," kata Yusri.

Atas keterangan tersebut Polda Metro Jaya memberangkatkan tim penyidik untuk memeriksa narapidana yang bersangkutan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement