Kamis 05 Aug 2021 01:08 WIB

Catat, Ini Lima Tips Hindari Jerat Pinjaman Online Ilegal

OJK ingatkan pinjaman online ilegal akan sangat mudah meminjamkan uang atau dana

Foto: Republika
Infografis Lima Tips Hindari Jerat Pinjaman Online Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips bagi masyarakat agar tidak menjadi korban layanan pinjaman online, salah satunya mengenali ciri-ciri pinjaman online legal. OJK menyebut ada lima cara mengenali pinjaman online itu ilegal atau tidak. 

1. Cek Izin yang dikantongi

Pinjol resmi pasti terdaftar dan diawasi OJK

2. Cek identitas pengurus, alamat kantor dan kotak

Jika tidak ada identitas pengurus yang jelas, itu sudah menjadi penanda pinjaman online ilegal.

3. Cek pencairan pinjaman

“Pinjaman online ilegal sangat mudah memberikan pinjaman tanpa syarat dan penjelasan soal bunga, berbeda dengan yang resmi akan melakukan seleksi secara ketat demi mengetahui kemampuan bayar dari peminjamnya.

4. Cek informasi soal bunga dan biaya denda

Pinjaman online legal yang biasanya memberikan informasi biaya jaminan dan denda secara transparan.

5. Cek total biaya pinjaman

Total biaya pinjaman pinjaman online legal dipatok maksimal 0,8 persen per hari. Hal ini berbeda dengan pinjaman online ilegal yang jauh di atas, bahkan tidak terbatas.

Jika ragu, Anda dapat mengecek ke OJK lewat sambungan telepon 157 atau Whatsapp 081157157157 atau email ke [email protected]. Anda juga bisa mengecek daftar pinjaman online legal situs OJK. 

sumber: Republika.co.id pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement