REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik pungutan liar (pungli) belakangan ini menjadi sorotan pemerintah, terutama setelah pungli atas bantuan sosial ditemukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Kota Tangerang.
Pemerintah pusat pun menegaskan sangat serius mengupayakan pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat. Praktik pungli dan korupsi tampaknya kerap terjadi dalam penyaluran bantuan sosial. Pelaku tidak memiliki rasa bersalah saat memotong bantuan yang seharusnya didapatkan oleh mereka yang berhak.
Dalam pandangan Islam, tentu praktik ini tidak diperbolehkan. Lantas, bagaimana hukum bagi praktik pungli bantuan sosial?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda, mengatakan praktik pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Sementara korupsi adalah salah satu bentuk sikap tidak amanah terhadap jabatan yang dimiliki.
MUI telah mengeluarkan fatwa tentang risywah (suap), ghulul (korupsi), dan pemberian hadiah (gratifikasi) dalam Munas ke-4 pada 2000. "Korupsi adalah perbuatan dosa besar," kata Kyai Miftah, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (4/8).