REPUBLIKA.CO.ID, ARBIL -- Fatwa terbaru yang melarang operasi plastik kecantikan telah menarik reaksi beragam di antara dokter, terapis, dan masyarakat Kurdistan Irak.
Pada 27 Juli 2021, sebuah fatwa dikeluarkan oleh Persatuan Cendekiawan Islam Kurdistan yang melarang operasi kecantikan yang tidak perlu. Lembaga ini menggolongkan operasi kecantikan yang tidak perlu sebagai dosa besar. Ini menimbulkan reaksi yang beragam dan menjadi topik diskusi hangat di media sosial.
Menurut fatwa tersebut, operasi yang tidak perlu termasuk mengurangi ukuran hidung, telinga dan mulut, mengangkat bibir, kulit, pipi atau menghilangkan kerutan. Operasi ini adalah bagian dari manipulasi ciptaan Tuhan.
Sementara operasi plastik yang diperbolehkan adalah memperbaiki hidung yang bengkok atau patah, memperbaiki gigi atau memperbaiki luka bakar, dan operasi lain yang dianggap perlu lainnya. Banyak pihak mengkritik fatwa dengan mengatakan ada banyak hal lain yang lebih penting yang perlu diputuskan.
Seorang perwakilan dari Asosiasi Bedah Rekonstruksi dan Estetika Plastik Kurdistan mengatakan sekitar 300 ribu prosedur kecantikan dilakukan setiap tahun di Kurdistan. Keputusan fatwa itu tidak melibatkan organisasi lain. Ketua Asosiasi Shakhawan Saib mengatakan sekitar 70 persen orang yang melakukan operasi kecantikan adalah perempuan.