REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian masih menunggu hasil pelacakan tuntas oleh Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait arus perbankan, dan keuangan ahli waris pengusaha Akidio Tio. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, pelaporan dari PPATK, akan menjadi bukti baru dalam penyelidikan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan oleh keluarga pengusaha di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
“Ya, kami (kepolisian) masih menunggu hasil dari pemeriksaan di PPATK itu,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (5/8). Bukti baru dari PPATK tersebut, nantinya diyakini bakal menjadi penentu nasib status hukum putri dari Akidio Tio, yakni Heriyanti Tio, terkait gagal cairnya dana hibah senilai Rp 2 triliun yang dijanjikan untuk penanganan Covid-19 itu.
Saat ini, kasus tersebut, kata Argo masih tetap dalam penyelidikan penuh di Polda Sumsel. Argo mengatakan, dari pelaporan sementara ke Mabes Polri, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap lima orang, termasuk Heriyanti Tio, dan beberapa pihak keluarga yang menjanjikan, serta sejumlah ahli. Bahkan, pada Rabu (4/8), kata Argo, Mabes Polri mengirimkan tim khusus dari Itwasum, Paminal, dan Divisi Propam untuk memeriksa Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri yang ikut mengumumkan terbuka janji hibah tersebut.
Ketika ditanya apakah penyelidikan kasus tersebut sudah ditemukan dugaan pidana yang dapat meningkat ke penyidikan, dan penetapan tersangka. Argo menerangkan, itu nantinya menjadi kewenangan dari Polda Sumsel untuk mengumumkan.
“Kita tunggu saja. Karena penyelidikannya sepenuhnya dilakukan oleh Polda Sumsel,” ujar Argo menambahkan.
Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, kemarin (4/8), menyampaikan dari hasil penelusuran sementara, ahli waris Akidi Tio, tak memiliki uang senilai Rp 2 triliun yang dijanjikan. Dikatakan dia, bilyet giro yang sudah diberikan Heriyanto Tio kepada Kapolda Sumsel untuk dapat dicairkan pada Senin (2/8) lalu adalah lembaran kosong tak bernilai.
Akan tetapi, kata Dian, tim analisis di PPTAK, akan tetap memberikan laporan lengkap, tentang keungan keluarga tersebut ke kepolisian, sebagai pelaporan resmi. “(Pelaporan PPATK) hanya akan diserahkan kepada Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), dan Polda Sumatra Selatan,” ujar Dian.