REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Dinar Candy dicokok polisi terkait aksi protesnya sembari mengenakan bikini di pinggir jalan. Dinar terancam dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, Dinar saat ini masih diperiksa oleh penyelidik di Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk sementara, diketahui bahwa Dinar sendiri yang memerintahkan adiknya merekam aksi berbikini tersebut. Dinar pula lah yang mengunggah video itu di akun Instagram pribadinya.
Selain memeriksa Dinar, kata Yusri, penyelidik juga akan meminta keterangan adiknya beserta saksi lain. Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah dua ponsel milik Dinar.
Dia memperkirakan, gelar perkara kasus ini akan dilakukan Kamis (5/8) sore. "Kalau memang nanti memenuhi unsur yang dipersangkakan dalam UU ITE dan Pornografi, ini akan naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri di Mapolres Jaksel, Kamis.
Namun, Yusri belum menyebutkan pasal yang mana dalam UU Pornografi dan ITE yang akan digunakan untuk menjerat Dinar. Sebab, pasal yang akan disangkakan masih dikaji oleh penyelidik dengan meminta masukan dari saksi ahli.
Yusri menerangkan, aparat mengamankan Dinar saat dia hendak meninggalkan kediaman rekannya di kawasan Lebak Bulus pada Rabu sekitar pukul 21.30 WIB. Ia langsung dibawa ke Mapolres Jaksel.
Sebelumnya, aksi Dinar Candy menjadi sorotan publik. Dalam sebuah video, tampak dia mengenakan bikini di pinggir Jalan Adiaksa Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) sore. Dia berbikini sembari menenteng sebuah papan yang bertuliskan: "Saya stres karena PPKM Diperpanjang".
Video itu diunggah sendiri oleh Dinar Candy dalam akun Instagram pribadinya, @dinar_candy. Belakangan, dia menghapus video tersebut. Namun demikian, video itu sudah terlanjur tersebar di jagat maya dan mendapat sorotan publik dengan berbagai komentar.