Kamis 05 Aug 2021 14:06 WIB

Kasus Tanah Munjul, KPK Periksa Eks Plt Sekda DKI Jakarta

Eks Plt Sekda DKI Jakarta diperiksa untuk saksi tersangka Rudy Hartono Iskandar.

Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Sri dipanggil dalam kapasitas sebagai pelaksana tugas sekretaris daerah (plt sekda) DKI Jakarta tahun 2020. 

Sri Hayati dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dan kawan-kawan. "Hari ini, dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun 2019, saksi untuk tersangka RHI dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/8).

Baca Juga

KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Rudy dan kawan-kawan, yaitu Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Ahmad Giffari dan Maulina selaku General Manager KSO Nuansa Cilangkap/Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha Sarana Jaya periode 2019-Juni 2020. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta ," ucap Ali.

Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Rudy meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Sarana Jaya.