Kamis 05 Aug 2021 15:08 WIB

OJK: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 117 Triliun

Kerugian paling besar terjadi pada 2011 sebesar Rp 68,6 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Fintech ilegal (ilustrasi). Satgas Waspada Investasi mencatat kerugian dana masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 117 triliun.
Foto: Tim Infogarfis Republika.co.id
Fintech ilegal (ilustrasi). Satgas Waspada Investasi mencatat kerugian dana masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 117 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan investasi ilegal sebesar Rp 117 triliun. Angka ini dihimpun otoritas dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Baca Juga

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, maraknya investasi ilegal merugikan masyarakat dengan jumlah dana yang tak sedikit. Berdasarkan data SWI, dalam 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 117 triliun.

"Ini dana yang sangat banyak. Para pelaku (investasi ilegal) sangat merugikan masyarakat," ujar Tongam saat konferensi pers virtual, Kamis (5/8).

Tongam merinci kerugian paling besar terjadi pada 2011 sebesar Rp 68,6 triliun. Kemudian membaik pada 2012 menjadi Rp 7,9 triliun.

Pada 2014, angkanya turun menjadi Rp 235 miliar dan Rp 289 miliar pada 2015. Selanjutnya pada 2016 jumlah kerugian kembali melonjak Rp 5,4 triliun dan pada 2017 menurun jadi sebesar Rp 4,4 triliun.

Pada 2018 sebesar Rp 1,4 triliun dan meningkat pada 2019 menjadi Rp 4 triliun. Sedangkan pada 2020 jumlah dana masyarakat yang tertipu sebesar Rp 5,9 triliun dan terakhir 2021 sebesar Rp 2,5 triliun hingga Juli 2021.

Tongam menyebut, penanganan dari 2017 hingga 2021 terdiri atas investasi ilegal, pinjaman //online (pinjol) ilegal, dan pegadaian ilegal. Jika dirinci pada 2017, terdapat total 79 entitas investasi ilegal yang ditangani OJK. Kemudian bertambah pada 2018 menjadi sebanyak 106 investasi ilegal dan ditambah dengan munculnya 404 pinjol ilegal yang diblokir.

Selanjutnya, pada 2018 OJK menangani 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal plus 68 pegadaian ilegal. Pada 2020 jumlah investasi ilegal yang ditangani sebanyak 247 entitas, ditambah 1.026 pinjol ilegal dan 75 gadai ilegal. Terakhir, pada 2021 sudah ada 79 investasi ilegal, 442 pinjol ilegal, serta 17 gadai ilegal.

Ke depan, SWI berupaya mencari investasi ilegal secara dini sebelum ada masyarakat terjebak. Tongam mengakui, sampai saat ini SWI masih mengalami masalah pemberantasan investasi ilegal.

"Karena kalau kita blokir dan umumkan ke masyarakat, mereka (entitas investasi ilegal) dengan mudah membuat nama baru, menawarkan lagi melalui berbagai cara," ucap Tongam.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement