In Picture: Sidang Uji Formai dan Materil UU Ciptakerja MK
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pihak pemohon. .
Rep: Reno Esnir/ Red: Yogi Ardhi
Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah), Aswanto (kedua kiri), Arief Hidayat (kiri), Saldi Isra (kedua kanan) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pihak pemohon. (FOTO : Antara/Reno Esnir)
Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah), Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pihak pemohon. (FOTO : Antara/Reno Esnir)
Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah), Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pihak pemohon. (FOTO : Antara/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakin MK menggelar sidang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pihak pemohon.
sumber : Antara Foto
Advertisement