REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sejumlah petugas memusnahkan barang bukti ekstasi menggunakan mesin penghalus saat rilis kasus di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/8/2021). Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat menyita dua unit rumah mewah, tiga unit mobil, tiga unit motor dan 3.119 butir ekstasi dari lima pelaku tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika.