REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menerima, ditolaknya permohonan banding atas perkara kerumunan massa di Petamburan. Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), sehingga HRS tetap divonis 8 bulan pidana penjara.
"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung, " kata Aziz kepada Republika, Kamis (5/8).
Atas putusan PT DKI tersebut, lanjut Aziz, maka HRS bakal bebas pada Sabtu (9/8). Sebab, hakim Pengadilan Tinggi itu tidak menambahkan hukuman untuk HRS.
"Sudah hampir 8 bulan (penahanan) dan 8 Agustus ini harusnya sudah bebas, " kata Aziz.
Adapun, putusan banding atas perkara HRS diketok majelis hakim banding yang terdiri dari Sugeng Hiyanto selaku ketua majelis hakim dan Tony Pribadi dan Yahya Syam selaku hakim anggota pada Rabu (4/8). Dalam amar putusannya, Majelis hakim memerintahkan HRS tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi penahanannya.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," bunyi putusan tersebut.
Diketahui, Majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa HRS terkait perkara kerumunan massa di Petamburan. Hakim menilai, para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan. Selain HRS, majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada lima terdakwa yang merupakan mantan pengurus FPI.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta HRS dipenjara selama dua tahun. Kemudian untuk lima terdakwah lainnya, JPU menuntut masing-masing satu tahun bulan bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara.
HRS menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221. Sementara lima terdakwa lain untuk kasus serupa, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdaftar di berkas perkara nomor 222.
HRS juga menjadi terdakwa tunggal untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu dengan nomor perkara 226. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta HRS dipenjara selama dua tahun. Kemudian untuk lima terdakwa lainnya, JPU menuntut masing-masing satu tahun bulan bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara.