Kamis 05 Aug 2021 18:35 WIB

Kejagung Proses Pemecatan tak Hormat Pinangki

Kejagung pastikan Pinangki sudah tidak terima gaji sejak September 2020.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui terpidana Pinangki Sirna Malasari, masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga penuntutan tertinggi tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjutak, mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin belum memberhentikan dengan tidak hormat, meskipun Pinangki sudah berstatus terpidana korupsi.

Akan tetapi, Ebenezer menerangkan, pemberhentian Pinangki dengan tidak hormat tersebut, akan tetap dilakukan. Saat ini, Ebenezer meyakinkan, proses pendepakan tak hormat sebagai jaksa, maupun PNS tersebut sudah dilakukan. Kata dia, dengan menjadikan putusan inkrah di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, sebagai salah satu acuan pemecatan tersebut.

Baca Juga

“Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini, proses pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS terhadap Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses. Dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan (Pinangki),” kata Ebenezer, dalam keterangan resmi, Kamis (5/8).

Meskipun mengakui Pinangki masih tercatat sebagai PNS di lingkungan Kejakgung, Ebenezer menerangkan status jaksa pada Pinangki sudah tak lagi melekat. Pasalnya,sudah ada keputusan Jaksa Agung Burhanudin nomor 164/2020 bertanggal 12 Agustus yang menyatakan telah memberhentikan Pinangki sebagai anggota Korps Adhyaksa.