REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan akan menelusuri dugaan aksi pungutan liar (pungli) bermodus untuk perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI di wilayah tersebut.
"Kami akan mengeceknya. Apabila ditemukan dan terbukti maka oknum tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai peraturan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/8).
Ujang mengungkapkan Satpol PP akan menindak oknum maupun kelompok yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat di wilayahnya. Untuk itu, dia mengimbau warga setempat untuk melapor jika mengetahui adanya pungli di Jakarta Selatan.
"Untuk bisa melaporkan langsung, bila ada oknum yang melanggar atau melakukan pungli tersebut ke Satpol-PP Jakarta Selatan atau Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atau melalui laporan CRM atau Jaki," kata Ujang.
Pada Ahad (1/8), viral di media sosial video pungli oleh oknum yang diduga anggota Karang Taruna gadungan. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pedagang di sebuah rumah makan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Aksi pungli tersebut terekam CCTV dan diunggah akun Instagram @tangerang.terkini. Dalam rekaman itu tampak seseorang memakai topi berwarna biru dengan jaket hitam masuk ke rumah makan. Pria tersebut tampak berbicara dengan seorang penjaga rumah makan, diduga sedang meminta uang untuk kepentingan perayaan Agustusan.
Atas aksi itu, pihak kepolisian bergerak cepat mencari oknum karang taruna gadungan yang melakukan pungli tersebut.