Kamis 05 Aug 2021 19:25 WIB

Naik Turun Level PPKM, Bagaimana Penentuannya? 

Khusus wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, penetapan level PPKM 'satu paket'. 

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah memakai asesmen situasi mingguan untuk menentukan level pembatasan kegiatan masyarakat di setiap daerah. (Foto: Suasana kios yang tutup di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta)
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah memakai asesmen situasi mingguan untuk menentukan level pembatasan kegiatan masyarakat di setiap daerah. (Foto: Suasana kios yang tutup di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM level 4 sampai 9 Agustus 2021. Pada pelaksanaan kali ini, tercatat ada 12 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang naik dari level 3 ke level 4, sementara ada 9 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3. 

Lantas bagaimana penentuan tingkatan PPKM ini? Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah memakai asesmen situasi mingguan untuk menentukan level pembatasan kegiatan masyarakat di setiap daerah. 

Baca Juga

Ada dua indikator yang dinilai, yakni laju penularan Covid-19 dan respons kesehatan per daerah. Indikator pertama, yakni laju penularan, ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 harian, kondisi perawatan di rumah sakit, dan angka kematian per satuan jumlah penduduk. 

Sementara itu, indikator respons kesehatan ditentukan dari angka positivity rate dari total testing yang dilakukan di sebuah daerah, kemampuan testing di setiap daerah dan kemampuan penelusuran kontak erat, serta tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR.