REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap mendapat akses vaksinasi Covid-19. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Aturan tersebut, ujar Wiku, memfasilitasi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK untuk mendapat vaksinasi. Dalam penerapan di lapangan, Wiku melanjutkan, Dinas Kesehatan di daerah diminta untuk melakukan koordinasi bersama organisasi perangkat daerah untuk bisa membuka sentra vaksinasi khusus bagi masyarakat rentan, seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lapas, penyandang masalah kesejahteraan sosial, pekerja migran bermasalah, dan masyarakat yang belum memiliki NIK.
"Pelayanan vaksinasi covid bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama dengan Disdukcapil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masy dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," kata Wiku.
Wiku menambahkan, target vaksinasi booster alias dosis ketiga untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasilitas kesehatan masih dikebut. Targetnya, seluruh vaksin booster rampung disuntikkan pada pekan kedua Agustus 2021.
Hingga hari ini, sudah ada 21 juta penduduk Indonesia yang mendapat dua dosis lengkap vaksin Covid-19. Angka ini baru 10 persen dari total target vaksinasi, yakni 208 juta penduduk.