REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko meminta Indonesian Corruption Watch (ICW) menjadikan hasil investigasi terkait pemburu rente obat ivermectin ke pelaporan resmi ke hukum. Ketua tim pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan meminta ICW tak hanya berkoar-koar di media massa terkait tuduhan itu.
Otto mengatakan, ICW harus membuktikan kredibilitasnya sebagai lembaga swadaya masyarakat. Menurut Otto, ungkapan-ungkapan ke media, hanya akan menjadi tuduhan, dan fitnah serius terhadap kliennya yang berpotensi pemidanaan, jika tak dapat dibuktikan.
“Jadi, ICW jangan hanya berkoar-koar di media. Kalau ada bukti keterlibatan klien kami, Pak Moeldoko, silakan lapor ke yang berwajib, aparat penegak hukum (untuk penyelidikan, dan penyidikan),” ujar Otto, saat konferensi pers daring, Kamis (5/8).
Sementara Moeldoko, Otto menegaskan, akan meladeni, dan siap untuk bertanggungjawab jika tuduhan ICW, dapat dibuktikan di jalur hukum. “Jadi kalaupun dilaporkan ke pihak berwajib, Pak Moeldoko siap bertanggungjawab, baik secara hukum, dan moral karena ini menyangkut nama baik klien kami. Sebaliknya, kalau ICW adalah lembaga yang kredibel, harus mempertanggungjawabkan tuduhannya itu,” ujar Otto.
Otto, atas nama Moeldoko, kembali melayangkan somasi kepada ICW, Kamis (5/8). Somasi ini menjadi yang kedua yang dialamatkan, terkait perilisan hasil investigasi ICW tentang Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis. Moeldoko, sudah melayangkan somasi pertama, pada 29 Juli kemarin.
Namun somasi kali ini, Moeldoko memberikan waktu yang lebih panjang, agar ICW mencabut pernyataan tentang keterlibatan Moeldoko, dan meminta maaf atas tuduhan memburu rente, dan mencari keuntungan pribadi terkait pemasaran ivermectin, dan ekspor beras.