REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi atas aksinya mengenakan bikini di pinggir jalan raya. Wanita yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) itu tapi tidak ditahan.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan (sebagai) tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, di Mapolres Jaksel, Kamis (5/8) malam
Aziz mengatakan, Dinar dikenakan wajib lapor. Ketika ditanya apakah Dinar akan dipulangkan malam ini, Aziz tak memberikan jawaban tegas.
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi. Ia dijerat dengan Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya, hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Aziz menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Untuk alat bukti, penyidik dapatkan dari Instagram Dinar dan ponsel yang ia gunakan untuk merekam aksi tersebut.
Sedangkan saksi adalah adik Dinar yang dimintai untuk merekam aksi tersebut dan saksi mata lainnya. "Ada (juga) keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, budaya, dan lain lain," ujar Aziz.
Azis belum mengungkapkan motif Dinar melakukan aksi berbikini itu. Motifnya masih didalami oleh penyidik.
"Yang jelas apa pun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma, etika, norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama," papar Azis.
Sebelumnya, Dinar Candy menjadi sorotan publik karena mengenakan bikini di pinggir Jalan Adhyaksa Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) sore. Ia berbikini sembari menenteng sebuah papan bertuliskan, "Saya stres karena PPKM Diperpanjang".
Aksi Dinar direkam oleh adiknya. Video itu lalu diunggah sendiri oleh Dinar ke akun Instagram pribadinya, @dinar_candy. Belakangan, dia menghapus video tersebut. Namun demikian, video itu sudah terlanjur tersebar di jagat maya.
Pada Rabu malam, polisi menangkap Dinar ketika dia hendak meninggalkan kediaman rekannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Mapolres Jaksel.