Kamis 05 Aug 2021 21:39 WIB

PT Blusukan Klarifikasi Pengosongan Kafe Paradigma

Pemkot Jakpus dan DPD Golkar DKI dinilai beri keterangan menyesatkan.

PT Blusukan Jakarta Raya selaku pengelola Kafe Paradigma mengklarifikasi pemberitaan pengosongan kafe yang berlokasi di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta tersebut. PT Blusukan mengklarifikasi masing-masing dua poin pernyataan dari Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat Ani Suryani dan Kepala Badan Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Khoiria Irsadi. (Foto: Ilustrasi kafe)
Foto: Republika/Mardiah
PT Blusukan Jakarta Raya selaku pengelola Kafe Paradigma mengklarifikasi pemberitaan pengosongan kafe yang berlokasi di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta tersebut. PT Blusukan mengklarifikasi masing-masing dua poin pernyataan dari Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat Ani Suryani dan Kepala Badan Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Khoiria Irsadi. (Foto: Ilustrasi kafe)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Blusukan Jakarta Raya selaku pengelola Kafe Paradigma mengklarifikasi pemberitaan pengosongan kafe yang berlokasi di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta tersebut. PT Blusukan mengklarifikasi masing-masing dua poin pernyataan dari Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat Ani Suryani dan Kepala Badan Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Khoiria Irsadi.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan dari kedua pihak tersebut karena tidak berdasarkan fakta dan informasi yang valid dan bersifat menyesatkan. Terlebih lagi pernyataan dari Kabag Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, yang dalam hal ini bertindak sebagai representasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tulis PT Blusukan Jakarta Raya dalam hak jawab yang ditandatangani oleh kuasa hukum mereka, yakni Ichsan Zikry dan Frederick Angwyn, Kamis (5/8).

Baca Juga

Kuasa hukum membantah dua poin pernyataan dari kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat, yakni:

  1. Karena menyalahi ketentuan, selama tujuh bulan perjanjian berjalan, perjanjian itu dibatalkan. Pembatalan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Kafe juga tidak memiliki ijin usaha.

PT Blusukan Jakarta Raya melakukan perjanjian pinjam pakai dengan DPD Golkar DKI pada Februari 2017. Perjanjian ini berdasarkan permintaan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta saat itu, Fayakhun, agar  PT Blusukan Jakarta Raya mengelola Lantai 1 gedung DPD Golkar DKI sebagai upaya “branding” partai untuk lebih dikenal kalangan luas, khususnya kalangan muda.

Namun, pembatalan perjanjian bukan karena adanya pelanggaran peraturan. DPD Golkar meminta perjanjian pinjam pakai dibatalkan untuk dibuat perjanjian baru. Poin dalam kesepakatan baru di antaranya PT Blusukan Jakarta Raya menambah biaya kontribusi kepada DPD Partai Golkar DKI. 

Pada Juni 2020, DPD Partai Golkar DKI meminta PT Blusukan Jakarta Raya untuk keluar dari gedung. Berdasarkan pertemuan dengan pihak wali kota Jakarta Pusat pada Oktober 2020, PT Blusukan Jakarta Raya baru mengetahui bahwa ternyata DPD Golkar DKI tidak berhak mengalihkan pengelolaan atas lokasi tersebut.

“Tidak berhaknya DPD Partai Golkar DKI mengalihkan pengelolaan lahan yang dikuasainya tidak pernah diberitahukan kepada PT Blusukan Jakarta Raya, padahal kafe Paradigma telah berada di Lokasi tersebut sejak tahun 2017 dan selama itu setiap bulannya pihak DPD Partai Golkar DKI Jakarta telah memungut biaya yang tidak kecil nilainya setiap bulannya,” tulis kuasa hukum. 

“Isu ini baru disampaikan pada kami saat pihak DPD Golkar DKI Jakarta sudah ingin mengusir kami dari lokasi tersebut pada pertengahan tahun 2020,” tulis kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mengklarifikasi terkait pernyataan Ani Suryani yang mengaitkan seolah-olah tindakan pengosongan Kafe Paradigma karena tidak adanya izin usaha. PT Blusukan Jakarta Raya selaku pengelola Kafe Paradigma telah memenuhi perintah dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat menghentikan kegiatan usaha sebagai akibat dari belum dimilikinya TDUP sejak bulan Oktober 2020 sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018.

“Bahwa belum dimilikinya TDUP oleh PT Blusukan Jakarta Raya tidak terlepas dari serangkaian tindakan DPD Partai Golkar DKI Jakarta, yang tidak bersedia memberikan dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan pengurusan izin kepada PT Blusukan Jakarta Raya,” tulis kuasa hukum.

“Bahwa apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempermasalahkan mengenai tidak adanya Perjanjian Sewa antara PT Blusukan Jakarta Raya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perlu dipahami pula bahwa merujuk pada Surat Jawaban atas Permohonan Informasi Publik Nomor 2942/-079.4 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertanggal 20 Oktober 2020, DPD Partai Golkar DKI Jakarta juga tidak memiliki perjanjian sewa dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tulis kuasa hukum.

Untuk pernyataan Khoiria Irsadi, kuasa hukum membantah dua poin sebagai berikut:

  1. DPD Golkar DKI Jakarta Sudah melakukan mediasi dan sepakat tidak memperpanjang perjanjian kerjasama.
  2. Zaki memerintahkan perjanjian kerjasama dibatalkan.

Kuasa hukum menegaskan pembatalan perjanjian semata-mata karena JANJI yang diberikan oleh DPD Partai Golkar DKI Jakarta berupa akan perjanjian baru. “Bahwa walaupun DPD Golkar DKI Jakarta tidak pernah memenuhi janjinya untuk membuat Perjanjian Baru, namun kenyataannya DPD Golkar DKI Jakarta tetap memanfaatkan keberadaan PT Blusukan Jakarta Raya dengan meminta PT Blusukan Jakarta Raya untuk melakukan berbagai renovasi di wilayah tersebut, dan bahkan terus memungut biaya kontribusi yang terus dinaikkan secara sepihak, meskipun perjanjian telah dibatalkan,” tulis kuasa hukum.

Kuasa hukum mengatakan Ahmad Zaki bukanlah pihak yang terlibat, apalagi memerintahkan pembatalan perjanjian. Faktanya, pembatalan perjanjian antara PT Blusukan Jakarta Raya dan DPD Golkar DKI Jakarta ditandatangani oleh FAYAKHUN.

Saat ini, perselisihan antara DPD Golkar DKI Jakarta dan PT Blusukan Jakarta Raya sedang dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga adalah pihak turut tergugat dalam perkara tersebut. “Kami juga menyampaikan kritik kami terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah memperlakukan pengaduan  masyarakat secara tidak adil dan berimbang," tulis kuasa hukum.

"Perlu kami sampaikan pula bahwa terkait permasalahan ini, kami juga telah mengadukan DPD Partai Golkar DKI Jakarta yang justru telah nyata-nyata melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan karena telah melanggar kewajibannya sebagai pengelola barang milik daerah dengan tanpa hak mengalihkan pengelolaan barang milik daerah kepada PT Blusukan Jakarta Raya dan menikmati keuntungan finansial dari PT Blusukan Jakarta Raya atas tindakannya tersebut."

"Begitupun dengan pengaduan kami mengenai dugaan tidak dipenuhinya kewajiban DPD Partai Golkar DKI Jakarta untuk membayar uang sewa atau kontribusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bertahun-tahun yang tentunya dapat mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan daerah."

"Kami berpendapat bahwa pengaduan-pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pemerintah semestinya dapat bertindak adil, transparan dan akuntabel dalam menangani pengaduan dari masyarakat dengan menindak DPD Partai Golkar DKI Jakarta yang telah melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai pihak yang dipercaya mengelola Barang Milik Daerah."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement