Kamis 05 Aug 2021 22:03 WIB

Pesilat di Madiun Diminta tak Gelar Kegiatan Suroan

Tradisi Suroan biasa digelar dalam rangka menyambut 1 Muharram.

Pawai obor elektrik dalam peringatan 1 Muharram. Perguruan pencak silat di Madiun, Jawa Timur sepakat untuk tidak melakukan kegiatan dalam rangka menyambut bulan Suro mengingat kabupatennya masih berstatus PPKM level 4
Foto: Republika/Prayogi
Pawai obor elektrik dalam peringatan 1 Muharram. Perguruan pencak silat di Madiun, Jawa Timur sepakat untuk tidak melakukan kegiatan dalam rangka menyambut bulan Suro mengingat kabupatennya masih berstatus PPKM level 4

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meminta para pengurus dan anggota perguruan pencak silat di wilayahnya tidak mengadakan kegiatan peringatan "Suroan". Tradisi itu biasa diselenggarakan dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah yang pada tahun ini bertepatan dengan tanggal 10 Agustus.

"Hasil rapat koordinasi di Korem kemarin bersama jajaran di wilayah Madiun Raya telah menyepakati bahwa tidak ada kegiatan dalam rangka menyambut bulan Suro," ujar Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan dalam kegiatan rakor kesiapan Pengamanan Kegiatan Bulan Muharam Tahun 2021 di wilayah Kabupaten Madiun, di mapolres setempat, Kamis.

Baca Juga

Menurut Jury, Kabupaten Madiun sekarang ini masih menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Oleh karena itu, semua kegiatan yang bersifat kerumunan dan melibatkan massa masih dilarang.

"Seluruh warga Kabupaten Madiun diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.

Bupati Madiun Ahmad Dawami berharap hasil rakor tersebut juga diikuti semua anggota tiap perguruan pencak silat. Ia tak ingin ada yang nekat melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang, seperti konvoi pada malam 1 Suro ataupun Suran Agung.

"Karenanya, semua kegiatan wajib mengikuti aturan yang ada terkait penerapan PPKM Level 4 tersebut," kata Bupati Ahmad Dawami.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement