REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meminta para pengurus dan anggota perguruan pencak silat di wilayahnya tidak mengadakan kegiatan peringatan "Suroan". Tradisi itu biasa diselenggarakan dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah yang pada tahun ini bertepatan dengan tanggal 10 Agustus.
"Hasil rapat koordinasi di Korem kemarin bersama jajaran di wilayah Madiun Raya telah menyepakati bahwa tidak ada kegiatan dalam rangka menyambut bulan Suro," ujar Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan dalam kegiatan rakor kesiapan Pengamanan Kegiatan Bulan Muharam Tahun 2021 di wilayah Kabupaten Madiun, di mapolres setempat, Kamis.
Menurut Jury, Kabupaten Madiun sekarang ini masih menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Oleh karena itu, semua kegiatan yang bersifat kerumunan dan melibatkan massa masih dilarang.
"Seluruh warga Kabupaten Madiun diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.
Bupati Madiun Ahmad Dawami berharap hasil rakor tersebut juga diikuti semua anggota tiap perguruan pencak silat. Ia tak ingin ada yang nekat melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang, seperti konvoi pada malam 1 Suro ataupun Suran Agung.
"Karenanya, semua kegiatan wajib mengikuti aturan yang ada terkait penerapan PPKM Level 4 tersebut," kata Bupati Ahmad Dawami.