Jumat 06 Aug 2021 06:26 WIB

Keutamaan Bulan Muharram Menurut Ibnu Katsir

Muharram adalah salah satu di antara empat bulan yang dimuliakan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Keutamaan Bulan Muharram Menurut Ibnu Katsir. Sejumlah peserta mengikuti pawai obor elektrik pada Jakarta Muharram Festival di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (31/8).
Foto: Republika/Prayogi
Keutamaan Bulan Muharram Menurut Ibnu Katsir. Sejumlah peserta mengikuti pawai obor elektrik pada Jakarta Muharram Festival di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan Muharram adalah salah satu di antara empat bulan yang dimuliakan. Tiga bulan lain itu ialah Rajab, Dzulqaidah, dan Dzulhijjah. Hal ini pun diabadikan dalam Alquran.

Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu di dalamnya, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa." (QS At-Taubah Ayat 36)

Baca Juga

Kemuliaan bulan Muharram juga telah disampaikan oleh Rasulullah SAW. Dari Abu Bakrah, Nabi SAW bersabda,

"Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan yang mulia. Tiga darinya berturut-turut, yaitu Dzul Qaidah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab yang biasa diagungkan Bani Mudlar yaitu antara Jumadil tsani (Jumadi Akhir) dan Sya'ban.'" (HR Bukhari)

Bahkan bangsa Arab tidak melakukan peperangan pada empat bulan tersebut. Namun, Ibnu Katsir menjelaskan, ulama berbeda pendapat tentang larangan atau haramnya memulai peperangan di empat bulan suci dalam Islam.

Pendapat pertama, yaitu menyebutkan keharaman memulai pertempuran pada empat bulan suci tersebut telah dimansukh oleh ayat 36 Surah At-Taubah. Atau dengan kata lain, keharamannya sudah tidak berlaku dengan adanya ayat 36 Surah At-Taubah.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement