REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menahan Komisaris Utama PT ASA, seorang pria berinisial S (56 tahun), atas kasus penimbunan obat terapi Covid-19 jenis azithromycin di Kalideres. S ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (5/8).
"Kita sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba, kepada wartawan, Kamis (5/8).
Niko menyebut, S sudah diperiksa oleh penyidik selama tujuh jam. Mulai dari pukul 10.00 WIB-17.00 WIB. Dalam pemeriksaan, dia dicecar sebanyak 71 pertanyaan.
Tersangka kedua dalam kasus ini adalah Direktur PT ASA, pria berinisial YP (58). Ia sudah diperiksa penyidik pada Selasa (3/8). Tapi, dia tak ditahan karena alasan kesehatan.
Dua pimpinan PT ASA itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Wabah Penyakit Menular. Ancamannya, lima tahun penjara.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan 730 boks atau 14.600 tablet obat terapi Covid-19 jenis azithromycin dalam sebuah gudang di kompleks pertokoan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7) lalu. PT ASA (inisial) sebagai pemilik gudang dan obat itu diduga telah melakukan penimbunan.
Setelah diselidiki selama dua pekan lebih dengan memeriksa puluhan saksi, penyidik menetapkan Komisaris Utama dan Direktur PT ASA sebagai tersangka. Sebab, penyidik menemukan bukti percakapan keduanya yang memerintahkan pegawainya agar tak mengedarkan obat azithromycin itu. Tujuannya untuk menaikkan harga jual ketika kelangkaan terjadi.