REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Calon Hakim Agung (CHA) kamar pidana Hery Supriyono menilai, anak perempuan almarhum Akidi Tio Heryanti bisa dikenai sanksi hukum pidana terkait pernyataan bohongnya soal dana hibah Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kendari itu saat menjalani sesi wawancara terbuka seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY).
Awalnya panelis yang juga merupakan Komisioner KY, Amzulian Rifai, menanyakan kepada Hery terkait kehebohan bantuan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. "Sekarang lagi ramai sumbangan Covid Rp 2 triliun, tapi terkonfirmasi dari PPATK sumbangan itu nihil, pertanyaan saya apakah ibu X yang memberikan papan 2 T itu di depan jabatan publik, bisa dipidana?," tanya Amzulian kepada Hery, Kamis (6/8).
"Kalau melihat fakta bahwa berita yang dibuat dan sudah terpublikasikan, dan hampir semua media meliput, dan ternyata dana itu tidak ada, jadi bisa disebut berita bohong, penyebaran berita bohong, dalam UU ITE bisa dipidana, prof," jawab Hery.
Namun, Hery mengaku lupa saat Amzulian menanyakan lebih lanjut UU yang bisa menjerat keluarga Akidi Tio tersebut. Amzulian pun menyebutkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjadi momok yang kerap menjerat masyarakakat.
Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE l berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,".
"Bagaimana komentar saudara pasal 27 ini membelenggu masyarakat kita ini, termasuk mengkritisi kebijakan pemerintah?," cecar Amzulian.
"Memang UU ITE itu sangat rentan sekali dengan berita-berita yang disampaikan netizen, karena begitu berita itu masuk dan tersebar, inilah yang jadi sensitif dan bisa membelenggu kreativitas dan kebebasan orang berpendapat, yang biasanya dia menulis, tapi karena bisa disebar di medsos maka dia bisa berurusan dengan pihak berwajib," terang Hery.
"Sekarang saudara setuju tidak pasal 27 UU ITE dihapuskan, karena sebagian orang berpendapat menghambat kebebasan berpendapat?," cecar Amzulian.
"Karena UU ini sangat sensitif sekali, maka sedikit orang lengah bisa berurusan dengan hukum dan juga karena masyarakat sudah berpendapat untuk menghapus UU tersebut saya setuju untuk JR," jawabnya.
Komisi Yudisial RI menggelar wawancara calon hakim agung 2021. Seleksi akan berlangsung pada Selasa (3/8) hingga Sabtu (7/8). Seleksi diikuti oleh 24 calon hakim agung. Dari 24 peserta tersebut, 15 orang merupakan calon hakim agung kamar pidana, 6 orang calon hakim agung kamar perdata, dan 3 orang calon hakim agung kamar militer. Mereka akan menjalani tahap wawancara di Komisi Yudisial. Adapun penguji dalam tahap ini adalah tujuh anggota KY, satu negarawan, dan satu pakar hukum.