Calon Hakim Agung Ini Sepakat Negara Masuk Ranah Privat

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda

Palu hakim, ilustrasi
Palu hakim, ilustrasi | Foto: info.ngawitani.org

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Calon Hakim Agung (CHA) kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharso sepakat bahwa negara bisa memasuki wilayah privat melalui UU untuk menentukan tindak pidana. Salah satu contohnya yakni Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) Nomor 23 tahun 2004. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari itu saat menjalani sesi wawancara terbuka seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY).

Awalnya panelis yang juga merupakan Komisioner KY, Binziad Khadafi, menanyakan kepada Setyo apakah negara berhak memasuki wilayah privat dengan menentukan tindak pidana. "Ada beberapa UU masuk dalam ranah privat, misalnya UU KDRT, suami/istri yang memarahi suami/istri itu bisa dipidana, kekerasan psikologis, apakah negara berhak memasuki wilayah privat dengan menentukan tindak pidana?" tanya Binziad, Kamis (5/8).

"Bahwa dalam negara itu ada masyarakat, atau keluarga sebagai inti masyarakat tentu tidak lepas dengan tindakan yang bisa terjadi di tempat lain, di keluarga, untuk KDRT negara bisa campur tangan terkait keselamatan rakyat atau warganya," jawab Setyo.

"Oke penganiayaan saya terima, kemudian kalau memberikan dampak psikologis, ancaman, apabila suami/istri memarahi suami/istri sampai ketakutan, boleh tidak sampai sana?" cecar Binziad lagi.

"Penganiayaan tidak terbatas pada fisik, bisa juga psikis yang bisa menimbulkan ketakutan bagi pasangan atau keluarga sendiri, campur tangan negara dalam poin ini bisa dibenarkan," tegas Setyo.

Komisi Yudisial RI menggelar wawancara calon hakim agung 2021. Seleksi akan berlangsung pada Selasa (3/8) hingga Sabtu (7/8). Seleksi diikuti oleh 24 calon hakim agung. Dari 24 peserta tersebut, 15 orang merupakan calon hakim agung kamar pidana, 6 orang calon hakim agung kamar perdata, dan 3 orang calon hakim agung kamar militer. Mereka akan menjalani tahap wawancara di Komisi Yudisial. Adapun penguji dalam tahap ini adalah tujuh anggota KY, satu negarawan, dan satu pakar hukum.

Terkait


Polemik Sumbangan Akidi Tio Disinggung Calon Hakim Agung

Calon Hakim Agung Ini Sebut OTT KPK Berdampak pada Investasi

Calon Hakim Agung ini tak Masalah Koruptor Dihukum Mati

Ketua Majelis Hakim Perkara Ahok Singgung Tren Sunat Hukuman

Seleksi Hakim Agung dan Anomali Yudisial?

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark