Jumat 06 Aug 2021 14:29 WIB

Masjid Kembali Diizinkan Laksanakan Sholat Jenazah

Sholat jenazah kembali diizinkan di masjid.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Masjid Kembali Diizinkan Laksanakan Sholat Jenazah. Foto:   ILUSTRASI SUNSET, MENARA MASJID, ILALANG, SILUET
Foto: Republika/Yogi Ardhi Cahyadi
Masjid Kembali Diizinkan Laksanakan Sholat Jenazah. Foto: ILUSTRASI SUNSET, MENARA MASJID, ILALANG, SILUET

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Urusan dan Bimbingan Islam mengizinkan pelaksanaan sholat jenazah di masjid-masjid tertentu, menyusul arahan dari Menteri Urusan Islam, Wakaf, Panggilan dan Bimbingan Sheikh Abdullatif Al-Sheikh. Pelaksanaan sholat jenazah hanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan sholat wajib, ujar kementerian dalam sebuah pernyataan.

Dalam surat edaran yang telah dikirim ke semua masjid dan instansi terkait, menteri mengarahkan bahwa pelaksanaan salat jenazah dapat diadakan di masjid-masjid setelah salat wajib seperti yang terjadi sebelum wabah virus corona. Dia menambahkan bahwa seluruh masjid harus mematuhi semua tindakan pencegahan dan protokol kesehatan untuk menangkal penyebaran virus corona. 

Baca Juga

Perlu diketahui, sebelumnya kementerian telah memberikan izin untuk melakukan sholat jenazah, namun bukan di masjid-masjid, dan bukan setelah waktu sholat wajib. Pada Maret 2020, menteri telah mengeluarkan perintah, mengizinkan sholat jenazah di pemakaman karena adanya penangguhan sholat di masjid karena merebaknya pandemi virus corona.

Sementara itu, Al-Sheikh juga mengarahkan para pengkhotbah dan imam dari semua masjid, untuk memberikan pengarahan kepada anak-anak usia sekolah, baik laki-laki maupuan perempuan, juga para guru dan staf lembaga pendidikan untuk mengambil dosis lengkap vaksin Covid-19. Penceramah juga dihimbau untuk memberi penekanan untuk mendorong lembaga pendidikan untuk memfasilitasi lingkungan yang aman untuk memulai kembali pembelajaran dan pelatihan melalui kelas offline.

Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan baru-baru ini mendesak semua siswa berusia 12 tahun ke atas, serta guru dan staf lembaga pendidikan lainnya untuk menerima dua dosis vaksin virus corona, sebagai persiapan kembali ke sekolah dan universitas dengan aman sebelum dimulainya tahun ajaran baru pada tanggal 29 Agustus.

Kementerian Pendidikan mengumumkan pada Ahad (1/8) lalu bahwa kelas offline untuk fase menengah dan menengah pendidikan sekolah umum akan dilanjutkan untuk siswa yang telah menerima dua dosis vaksin virus corona. Menurut kementerian, memulai kelas offline untuk siswa sekolah dasar dan taman kanak-kanak akan dikaitkan dengan pencapaian kekebalan kelompok dengan menerima dua dosis vaksin oleh 70 persen populasi Saudi atau pada 30 Oktober 2021, mana yang lebih dulu.

Sumber

https://saudigazette.com.sa/article/609516/SAUDI-ARABIA/Islamic-Ministry-permits-funeral-prayers-in-mosques

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement