Rabu 18 Aug 2021 04:34 WIB

6 Faktor Krisis Ekonomi Madinah Awal Islam

Saat hijrah kalangan Muhajirin meninggalkan harta mereka di Makkah

Foto: republika
Krisis Madinah di awal Islam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, 6 Faktor Krisis Ekonomi Madinah Awal Islam

Kemiskinan dan impitan ekonomi juga pernah melanda Madinah pada masa Rasulullah, Muhammad SAW.  Ada beberapa faktor penyebab munculnya kemisknan di Madinah era awal Islam, yaitu sebagai berikut sebagamana dikutip dari alukah:  

> Nihilnya irigasi

Tidak ada sungai yang mengairi pertanian seperti di daerah-daerah pertanian lainnya. Ladang pertanian terbatas, dan tenaga kerja yang dibutuhkan terbilang sedikit karena budidaya pertama adalah pohon palem, yang memiliki musim terbatas.

> Banyak pendatang/imigran

Madinah menerima banyak pendatang atau orang-orang yang berimigrasi datang ke Madinah. 

> Banyak imigran yang menganggur

Kalangan pendatang di Madinah sebagian besar adalah berasal dari Bani Quraisy yang tidak menguasai apapun kecuali berdagang. Banyak pendatang di Madinah yang menganggur, setidaknya untuk jangka waktu tertentu, sampai mereka mengenal kondisi Madinah.

>Peperangan

Peperangan seperti jamak diketahui menguras ekonomi dan membutuhkan harta kekayaan.

> Terputusnya hubungan dagang Makkah-Madinah

Madinah dan Makkah sebetulnya punya hubungan dagang yang kuat. Transaksi perdagangan berhenti setelah hijrahnya Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah. 

> Harta yang ditinggalkan di Makkah

Saat hijrah dari Makkah ke Madinah, kalangan Muhajirin meninggalkan harta mereka di Makkah sehingga sebagian besar harta mereka ada di sana.

Penulis        : Umar Mukhtar

Pengolah    : Nashih Nashrullah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement