REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyarankan supaya Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dicopot dari jabatannya. Eko terlibat dalam memunculkan kehebohan prank (penipuan) bantuan Rp2 triliun dari Keluarga Akidi Tio.
Bantuan itu direncanakan untuk penanganan Covid-19 beserta dampaknya. Hanya saja uang yang ada di rekening tak sesuai seperti yang dijanjikan. "Kapolri hendaknya menarik Irjen Eko Indra Heri dari posisi Kapolda Sumsel untuk menghindari konflik kepentingan dan abuse of power dari Kapolda Sumsel," kata Bambang kepada Republika.co.id, Kamis (5/8).
Bambang menilai, polemik bantuan 2T turut mencoreng institusi kepolisian. Sehingga menurutnya, sudah seharusnya polemik ini dituntaskan kepolisian secara terbuka dan berimbang.
"Kasus ini bukan hanya mempermalukan pribadi Kapolda Sumsel tetapi Kepolisian secara umum. Makanya harus dituntaskan dengan transparan dan berkeadilan," ujar Bambang.
Selain itu, Bambang mengatakan Kapolda Eko ialah orang yang paling dirugikan dalam polemik ini. Meskipun itu karena kecerobohannya sendiri. Namun nama Eko tercoreng karena seakan melupakan verifikasi sebelum mempublikasikan bantuan 2T tersebut.
"Bila tidak ceroboh harusnya dana yang sangat besar itu bisa dicek terlebih dulu melalui perangkat-perangkat kepolisian maupun bisa minta bantuan PPATK," ujar Bambang.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan sikap Polda Sumsel yang tidak memverifikasi terlebih dahulu berbagai hal menyangkut rencana keluarga almarhum Akidi Tio menyumbangkan Rp 2 triliun.
Pemberian bantuan itu secara simbolis dilakukan di Mapolda Sumatera Selatan pada Senin (26/7) dan dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Gubernur Sumsel Herman Deru, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji. Hingga saat ini, dana tersebut tak kunjung cair lantaran jumlah dana yang berada di rekening tidak mencukupi atau kurang dari Rp 2 triliun seperti yang dijanjikan.