Jumat 06 Aug 2021 14:02 WIB

Pemprov Jateng Imbau Kades Alokasikan Dana Desa untuk BLT

Desa yang mendapat dana desa Rp 800 juta wajib mengalokasikan 25 persen untuk BLT.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Balai desa Berbek, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad (17/5/2020). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Balai desa Berbek, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad (17/5/2020). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengimbau seluruh kepala desa di Jateng mengalokasikan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermasdesdukcapil) Jateng, Sugeng Riyanto mengatakan, BLT dari dana desa bisa diberikan kepada warga yang tidak terfasilitasi bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial.

Ketentuan mengenai pemanfaatan alokasi Dana Desa bagi keperluan BLT warga terdampak Covid-19 tersebut telah diatur pemerintah pusat, melalui Kementerian Desa (Kemendes) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga warga kurang mampu yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih berhak mendapat bantuan yang bersumber dari dana desa.

“BLT Dana Desa itu ‘penyapu ranjau’ bagi yang belum dapatkan bantuan. Walaupun bertambah setiap bulan tidak apa-apa, yang penting diputuskan di dalam musyawarah desa khusus (Musdesus),” tutur Sugeng, di Semarang, Jumat (6/8).

Ia menambahkan, sesuai peraturan dari Kemendes serta Kemenkeu, besaran BLT yang dialokasikan dari dana desa telah disesuaikan dengan besaran dana desa yang diperoleh masing-masing desa. Desa yang mendapat dana kurang lebih Rp 800 juta, maksimal 25 persennya diperuntukkan bagi BLT. Desa dengan alokasi Dana Desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, harus mengalokasikan maksimal 30 persen.