REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Operasi yustisi yang dilaksanakan tim penegakan hukum Satgas Covid-19 Kota Jayapura, Papua, menutup sementara tujuh tempat hiburan malam (bar) yang beroperasi di kawasan Entrop. Waka Polresta Jayapura Kota AKBP Supraptono di Jayapura, Jumat mengakui penutupan sementara terhadap tujuh tempat hiburan malam dilakukan karena mereka beroperasi melewati ketentuan terkait pembatasan beraktivitas.
"Bahkan satu HTM yakni bar K mendapat surat teguran dari satgas serta menjaring 16 warga yang kemudian diperiksa melalui rapid antigen ternyata seorang di antaranya hasilnya reaktif COVID-19," kata Supraptono.
Ia menambahkan warga yang hasilnya positif langsung dibawa ke LPMP Kotaraja untuk menjalani karantina terpusat.
Waka Polresta Jayapura Kota mengaku, dalam pelaksanaan razia semua unsur terlibat termasuk Satpol PP dan akan terus dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Operasi yustisi dilaksanakan guna menindaklanjuti Perda No. 3 tahun 2020 dan Instruksi Walik kota No. 9 tahun 2021 tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19 serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat."Tim akan terus melakukan razia mengingat Kota Jayapura masuk dalam level 4 penanganan COVID-19," ujar AKBP Supraptono.
Sementara itu hasil razia yang dilaksanakan Tim penegakan hukum Jumat (6/8) menjaring 66 warga yang melakukan pelanggaran.Dari jumlah tersebut 56 orang dilakukan sidang tipiring dan 10 lainnya tidak karena masih berusia di bawah umur.Dari 56 orang yang di sidang 47 orang membayar denda masing-masing sebesar Rp 200.000/orang dan sembilan orang lainnya menjalani hukuman.