REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Aparat meringkus komplotan pencuri truk yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, usai menerima laporan kehilangan dari pemilik truk.
"Korban warga Kampung Serang, Desa Taman Rahayu (Kecamatan Setu) melaporkan kehilangan truk miliknya saat diparkir di sebuah lahan kosong," kata Kapolsek Setu AKP Mukmin di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/8).
Kendaraan bak truk jenis Colt Diesel bernomor polisi T 8486 C hilang satu jam setelah diparkir, usai mengangkut sampah dan ditinggal korban pulang ke rumah untuk makan malam. "Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/8) pukul 19.00 WIB. Saat itu korban hendak kembali ke truknya namun sudah hilang," kata Mukmin.
Berbekal laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi terkait keberadaan truk tersebut. "Dari situ kami berhasil menangkap saudara S dengan barang bukti bagian truk yang hilang," ujar Mukmim.
Saat diminta keterangan, pelaku S mengaku membeli bagian truk tersebut dari saudara N yang mengaku membeli truk itu dari saudara R. "Petugas melakukan pengejaran dan menangkap tersangka R bersama satu pelaku lain berinisial A. Keduanya mengakui telah melakukan perbuatan pencurian truk tersebut," kata Mukmin.
Dia pun mengungkap modus kedua pelaku sebelum melancarkan aksinya. Mereka lebih dulu menggandakan kunci kontak truk incarannya yang tengah terparkir di lahan kosong dengan posisi kunci masih menggantung. "Jadi mereka duplikatkan dulu, setelah diduplikat besok atau hari berikutnya itu langsung mereka ambil," ucap Mukmin.
Setelah sukses menggasak truk, sambung dia, kedua pelaku lalu menjualnya ke tersangka N yang kemudian memotong-motong bagian truk mulai mesin, bak, hingga bagian lainnya sebelum dijual ke pelaku S.
"S membeli bagian bak truk ke penadah itu seharga Rp 7,5 juta. Sedangkan bagian truk lainnya dijual ke pembeli lainnya. Kami masih cari pembeli bagian-bagian truk lainnya. Harga jual tertinggi pada bagian mesin yang masih kami lakukan pencarian kepada pembeli mesin tersebut," ucap Mukmin.
Dia menyebut, para tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa dengan hasil penjualan mencapai ratusan juta rupiah. Komplotan itu dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.