Legislator Minta KPK dan Ombudsman Hindari Kisruh 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto

Anggota Komisi III DPR Arsul San
Anggota Komisi III DPR Arsul San | Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi III DPR RI Arsul Sani meminta KPK dan Ombudsman menghindari polemik di ruang publik. Dia menyarankan, supaya kedua lembaga tersebut bisa menuntaskan urusan dengan cara lebih bijaksana.

Arsul mengimbau, publik supaya tak perlu terbawa arus perdebatan soal berwenang atau tidaknya Ombudsman soal menangani masalah 75 pegawai KPK. "Sebaliknya kita harus ingatkan para pejabat KPK maupun ORI agar yang seharusnya mereka lakukan bukan jawab-menjawab di ruang publik," kata Arsul kepada Republika, Jumat (6/8).

Arsul menilai, saling jawab menjawab antara KPK dengan Ombudsman merupakan hal normal dalam negara hukum yang demokratis. Tetapi, dia tak ingin kedua lembaga negara itu terlibat polemik berkepanjangan.

"Karena harusnya bukan jadi lembaga politik, maka diperlukan semangat menyelesaikan dan mencari titik temu perbedaan atas satu masalah," ujar Waketum PPP tersebut.

Arsul menyarankan, pimpinan kedua lembaga tersebut tak bersikap seperti litigant (pihak yang berperkara) di pengadilan hingga melakukan jawab menjawab dengan argumentasi masing-masing. Dia mengingatkan, para petinggi kedua lembaga itu bukan hanya punya tanggung jawab atas kelembagaan masing-masing, tetapi juga kepentingan publik. 

"Dalam konteks KPK kepentingan publik tersebut adalah selesainya persoalan internal KPK dengan segera sehingga kinerja KPK melaksanakan tupoksinya di bidang pemberantasan korupsi dapat diperbaiki," ucap Arsul.

Sebelumnya, KPK menuding Ombudsman telah melakukan pelanggaran hukum dengan memeriksa laporan yang tengah ditangani pengadilan. Tuduhan itu disampaikan menyusul keberatan KPK terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan berkenaan dengan TWK.

Ombudsman sudah lebih dulu menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. 

 

Terkait


KPK Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman

Pakar Nilai KPK Seolah Cari-cari Kesalahan Ombudsman

Akademisi: KPK tak Membantah Langgar Administrasi atau tidak

KPK Telah Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman Soal LAHP TWK

Tolak Ikuti Rekomendasi Ombudsman, Pimpinan KPK Anti Kritik

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark