Jumat 06 Aug 2021 17:18 WIB

Anies Pastikan Syarat Vaksin tak Berlaku untuk Bansos

Bansos disebut Anies sebagai hak setiap warga yang terdampak pandemi.

Pengurus RT meminta tanda tangan warga penerima bantuan sosial di DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan menegaskan syarat vaksinasi tidak bisa diberlakukan bagi penerima bantuan sosial.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengurus RT meminta tanda tangan warga penerima bantuan sosial di DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan menegaskan syarat vaksinasi tidak bisa diberlakukan bagi penerima bantuan sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Iit Septyaningsih, Antara

Syarat sudah divaksinasi Covid-19 untuk berkegiatan di ruang publik sudah mulai diterapkan di Ibu Kota DKI Jakarta. Muncul usulan agar

Baca Juga

hanya warga yang sudah divaksin yang bisa menerima bantuan sosial (bansos).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menolak usulan penerima bansos hanya bagi warga yang sudah divaksin. Anies menegaskan, aturan tersebut tidak boleh diterapkan saat penyaluran bansos.

"Tidak ada, semua kegiatan yang siftanya kemanusiaan, bantuan, tidak boleh disambungkan dengan persyaratan itu (wajib vaksin Covid-19), enggak boleh," kata Anies di Jakarta Pusat, Jumat (6/8).

Sebab, menurut dia, syarat vaksin tidak dapat dikaitkan dengan kegiatan yang berhubungan untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. "Karena itu bantuan sosial untuk menyambung hidup, tidak boleh dikaitkan apapun juga, tidak boleh, itu melanggar," ujarnya.

Anies tidak mempermasalahkan, jika penyaluran bantuan sosial menganjurkan masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19. Namun, dia melarang apabila kewajiban vaksinasi menjadi syarat bagi masyarakat saat mengambil bantuan sosial.

"Kalau (bansos) dibagi, kemudian dianjurkan vaksin, nah, itu boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin, itu nggak boleh," jelas dia.

Karena itu Anies melarang pejabat maupun petugas mewajibkan vaksinasi sebagai syarat bagi warga mengambil bantuan sosial. Anies menegaskan, kelurahan atau wilayah perangkat kerja mana pun tidak diperkenankan mewajibkan warga untuk vaksin sebelum mengambil bantuan sosial.

Penyaluran bantuan sosial termasuk kegiatan bersifat kemanusiaan sehingga tidak boleh ada persyaratan khusus. Apalagi, bansos merupakan hak bagi warga yang terdampak PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, khususnya di DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kelurahan Utan Panjang memberlakukan kebijakan pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya untuk warga yang sudah divaksin. Lurah Utan Panjang, Amadeo, mengatakan masih cukup banyak warga di wilayahnya yang belum divaksin.

Hingga Kamis (29/7), warga yang sudah divaksin baru mencapai 52 persen. Oleh karena itu, ia sengaja menerapkan kebijakan melarang warga yang belum vaksin untuk mengambil BPNT.

"Bukan untuk mempersulit, kita hanya mendorong supaya vaksinasi ini bisa cepat," kata Amadeo. Ia bahkan melihat kebijakan yang baru diterapkan ini cukup efektif karena sudah banyak warga yang akhirnya bersedia divaksinasi agar bisa mengambil bansos.

photo
Pengaduan terkait Bansos Covid-10 mencapai 621 laporan. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement