REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membantah, pendistribusian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat diberlakukan syarat wajib vaksin Covid-19. Kata dia, aturan ini tidak boleh diterapkan saat penyaluran bansos.
"Tidak ada, semua kegiatan yang siftanya kemanusiaan, bantuan, enggak boleh disambungkan dengan persyaratan itu (wajib vaksin Covid-19), enggak boleh," kata Anies di Jakarta Pusat, Jumat (6/8).
Sebab, menurut dia, syarat vaksin tidak dapat dikaitkan dengan kegiatan yang berhubungan untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. "Karena itu bantuan sosial untuk menyambung hidup, tidak boleh dikaitkan apapun juga, tidak boleh, itu melanggar," ujarnya.
Anies pun tidak mempermasalahkan, jika penyaluran bantuan sosial menganjurkan masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19. Namun, dia melarang apabila kewajiban vaksinasi menjadi syarat bagi masyarakat saat mengambil bantuan sosial.
"Kalau (bansos) dibagi, kemudian dianjurkan vaksin, nah, itu boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin, itu enggak boleh," jelas dia.
Di sisi lain, Anies menuturkan, Pemprov DKI memang mengeluarkan ketentuan wajib sudah vaksin Covid-19 sebagai syarat terhadap masyarakat untuk memasuki sejumlah fasilitas umum maupun kegiatan tertentu. Di antaranya seperti restoran, mal, hingga salon.
Sertifikat vaksin itu pun dapat dilihat melalui aplikasi JAKI maupun laman resmi Peduli Lindungi. "Itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apapun juga," tutur Anies.
Anies menyampaikan, penanggungjawab maupun pengelola masing-masing fasilitas tersebut harus memastikan bahwa setiap karyawan dan pengunjung yang datang sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama. "Kalau itu restoran, maka pengelola restoran bertanggung jawab, kalau itu mal, maka pengelola mal yang bertanggung jawab," ucap dia.