Jumat 06 Aug 2021 21:54 WIB

 Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Tambak

Anggota Polresta Banyumas menyebut aksi pencabulan sebenarnya terjadi di 2020

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pencabulan. Petugas Satreskrim Polresta Banyumas kembali meringkus pelaku pencabulan. Kali ini, tersangka yang diringkus berinisial TG (31), warga Kecamatan Sumpiuh. Sedangkan korbannya, gadis berusia 16 tahun, warga Kecamatan Tambak.
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan. Petugas Satreskrim Polresta Banyumas kembali meringkus pelaku pencabulan. Kali ini, tersangka yang diringkus berinisial TG (31), warga Kecamatan Sumpiuh. Sedangkan korbannya, gadis berusia 16 tahun, warga Kecamatan Tambak.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satreskrim Polresta Banyumas kembali meringkus pelaku pencabulan. Kali ini, tersangka yang diringkus berinisial TG (31), warga Kecamatan Sumpiuh. Sedangkan korbannya, gadis berusia 16 tahun, warga Kecamatan Tambak.

Kasat Reskrim Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, menyebutkan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka sebenarnya terjadi pada akhir tahun 2020 silam. Namun karena akibat perbuatan tersebut korban menjadi hamil, kasusnya akhirnya berbuntut panjang.

Sedangkan peristiwa pencabulan terjadi di rumah tersangka di Desa Kradenan Kecamatan Sumpiuh. Saat itu, korban yang sedang berada di rumah tersangka diminta untuk membuatkan kopi. Kopi yang selesai dibuatkan, kemudian diminta diantarkan ke dapur. "Pada saat mengantarkan kopi itulah, tersangka menggauli korban," jelasnya.

Selama beberapa bulan kemudian, adanya kasus tersebut tidak sampai diketahui orang tua korban. Namun belakangan perut korban makin membesar, sehingga orang tuanya menanyakan siapa laki-laki yang telah menggauli korban.

Selama beberapa waktu, korban masih tetap bungkam menyebutkan nama laki-laki tersebut. Namun karena tidak mampu lagi menahan kesedihan, akhirnya korban mengakui laki-laki yang telah membuatnya hamil adalah TG.

Saat itu juga, orang tua korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta pertanggungjawaban. Namun saat itu, tersangka menolak bertanggung jawab sehingga orang tua korban melapor polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumah orang tuanya di Kecamatan Kebasen. Dari tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

"Tersangka akan kami jerat dengan UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Kompol Berry. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement