REPUBLIKA.CO.ID, Mencuatnya kembali perbincangan perihal Bahai setelah ucapan selamat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap hari perayaaan mereka, menjadi perbincangan hangat.
Republika.co.id, mencoba menghubungi sejumlah pengurus dari representasi Bahai di Indonesia, namun belum berkenan berbincang langsung seputar eksistensi dan perkembangan Bahai di Indonesia.
Narasumber yang enggan disebut namanya tersebut, memilih membagikan ke Republika.co.id, pernyataan resmi Majelis Rohani Bahai Nasional Indonesia.
Pernyataan resmi itu sendiri merupakan respons dari pernyataan Lukman Hakim Saifudin pada 2014 lalu, menteri agama RI saat itu, yang menyatakan Bahai termasuk agama yang dilindungi konstitusi.
Menurut Lukman, hal ini sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, serta bahwa umat Bahai sebagai warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dan lain-lain. Berikut ini enam poin pernyataan resmi representasi agama Bahai di Indonesia .
1. Agama Bahai adalah agama yang berdiri sendiri dan bukan aliran atau sekte dari agama apapun. Agama ini eksis di 191 negara dan 46 wilayah teritori di dunia dan memiliki lembaga-lembaga lokal dan nasional di 182 negara, serta memiliki perwakilan formal non-pemerintahan di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Seperti juga dengan agama-agama lain, agama Bahai tidak terkait dengan negara tertentu manapun. Agama Bahai adalah agama yang universal.
2. Agama Bahai pertama kali masuk ke Indonesia sekitar 1885, dan sampai saat ini penganut Agama Bahai tersebar di 28 provinsi di Indonesia.