Sabtu 07 Aug 2021 07:27 WIB

Temuan BPK, Wagub: Rp 200 Juta Sudah Dikembalikan

Riza mengatakan sisa sekitar Rp 600 juta sedang proses pengembalian.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemprov setempat telah mengembalikan sebagian dana terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan DKI kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta. (Foto: Ahmad Riza Patria)
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemprov setempat telah mengembalikan sebagian dana terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan DKI kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta. (Foto: Ahmad Riza Patria)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemprov setempat telah mengembalikan sebagian dana terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan DKI kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta. "Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp 860 juta. Sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/8) malam.

Riza mengatakan, hal ini terjadi karena permasalahan pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS." Ini karena ada kesalahan pendataan, terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar. Akan tetapi, ini tidak masalah karena semua akan dikembalikan," ucap Riza.

Baca Juga

Riza menegaskan Pemprov DKI akan menyelesaikan persoalan ini. Bahkan, ia telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

"BKD dan keuangan akan menyelesaikan ini. Targetnya kami kejar secepatnya untuk menyelesaikan ini, jadi semua akan dipertanggungjawabkan," katanya.

Sebelumnya, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp 862,7 juta. Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada tanggal 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement