REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat (AD) menemukan kejanggalan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020. Temuan itu ditemukan pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam).
Temuan yang telah dilaporkan Tim Wasev kepada Kepala Staf AD (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, di antaranya berupa pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal, dan lain sebagainya.
"Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan. Jadi harus didata seluruh nomor rekening dan tempat bertugas prajurit yang menjalankan pendidikan," ujar Andika dikutip dari laman resmi TNI AD, Sabtu (7/8).
Andika mengatakan, semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif tersebut akan mendapatkan ganjaran, sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI AD, yakni hukuman disiplin militer. Jika yang bersangkutan tidak mau mengembalikan uang tersebut, maka akan dibawa ke ranah hukum pidana.
“Seluruh komandan saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh Kodam lakukan rotasi. Jika mereka tidak mengembalikan uang langsung tindak pidana,” kata Andika.