REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Polda Papua meringkus tiga pelaku dan satu pengguna surat palsu tes bebas Covid-19, di Bandar Udara (Bandara) Sentani, Papua. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua, Ahmad Musthofa (AM) Kamal mengatakan, saat ini, empat orang terlibat pemalsuan surat tersebut dalam penahanan dan terancam hukuman enam tahun penjara.
“Dari keempat pelaku yang diamankan (ditangkap), adalah inisial TH (38 tahun), SM (23), NK (22), dan MA (20),” kata Kamal, dalam siaran pers Polda Papua, yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (7/8).
Kata Kamal, saat ini, penyidikan kasus tersebut, dalam penanganan di Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Jayapura. “Para pelaku, dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana, tentang pemalsuan dokumen, atau surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” sambung Kamal.
Kamal menjelaskan, duduk perkara kasus ini bermula dari adanya pelaporan terkait dugaan pemalsuan surat bebas Covid-19 untuk para penumpang di Bandara Sentani. Dari penyelidikan, Senin (2/8), kepolisian bandara, mendapati seorang penumpang, yakni TH yang akan bepergian dengan pesawat, namun menunjukkan syarat hasil tes Poly Chain Reaction (PCR) yang diduga palsu.
Dari penemuan tersebut, kepolisian bandara membawa TH, ke Polsek Bandara untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, berlanjut pada penangkapan terhadap tiga inisial lain, yakni SM, dan NK, serta MA yang diduga memfasilitasi pembuatan hasil tes negatif palsu tes PCR Covid-19 untuk TH.
“Penangkapan terhadap SM dilakukan terpisah di sebuah rumah kos-kosan di Pasar Baru Youtefa. Dari penangkapan tersebut, berlanjut pada penangkapan NK, dan MA," ujar Kamal.
Dalam penangkapan di rumah kos-kosan tersebut, kata Kamal, anggota kepolisian juga menemukan bukti-bukti yang diduga sebagai ‘sarang’ pembuatan surat PCR untuk orang-orang yang hendak bepergian ke luar Sentani.
“Dari penggeledahan, didapati peralatan untuk membuat surat SWAB PCR palsu, di antaranya, kartu vaksin, laptop, printer, cap dan stempel, dan surat-surat tes PCR palsu atas nama yang lainnya,” ujar Kamal.