Sabtu 07 Aug 2021 17:09 WIB

Aturan Makan Dilanggar, Satpol PP: Masyarakat Sedang Gundah

Petugas tidak akan bosan mengedukasi masyarakat terkait prokes.

Red: Ilham Tirta
Sejumlah warga menyantap makanan saat PPKM Level 4 (ilustrasi).
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Sejumlah warga menyantap makanan saat PPKM Level 4 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan sejauh ini hanya menerapkan penindakan secara persuasif bagi restoran dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan makan selama 20 menit. Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, aturan makan 20 menit itu sudah tertuang di Peraturan Wali Kota Bandung tentang PPKM. Namun, sejauh ini belum ada restoran yang diberi sanksi.

"Kita belum ke sanksi yang lebih beratlah, kan kita juga memaklumi. Masyarakat kita sekarang sedang gundah gulana, kecewa, mereka berharap diperbolehkan makan di tempat walaupun sudah berjanji akan melaksanakan prokes, tapi faktanya menurut Inmendagri kan masih (PPKM) Level 4," kata Idris di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (7/8).

Menurut Idris, pihaknya kerap menemukan PKL yang melanggar aturan durasi makan selama 20 menit tersebut. Sehingga para petugas Satpol PP pun menegur PKL tersebut agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Selama ini, yang diberi teguran secara lisan merupakan pengelola atau pemilik usaha. Karena menurutnya pemilik merupakan penanggung jawab daripada kegiatan usaha tersebut.