REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, mengungkapkan, penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) oleh pemerintah daerah sudah mengalami peningkatan setelah teguran diberikan oleh Mendagri. Persentase penyaluran insentif bagi nakes yang dilakukan pemerintah provinsi hingga 29 Juli sudah mencapai 44,63 persen.
"Di akhir Juli itu sudah ada kenaikan yang signifikan untuk (pemerintah) provinsi 44,63 persen, (pemerintah) kabupaten/kota 21,97 persen dan kami yakini angka ini masih akan terus (meningkat)," ujar Ardian lewat sambungan telepon, Sabtu (7/8).
Ardian menjelaskan, sebelum teguran diberikan pada pertengahan Juli, rata-rata penyaluran insentif bagi para nakes yang dilakukan oleh pemerintah daerah hanya delapan persen. Teguran diberikan oleh Mendagri terhadap 19 gubernur. Di tingkat bupati dan wali kota ada sebanyak 369 kepala daerah yang ditegur.
"Teguran itu kami lontarkan karena pemerintah daerah realisasi insentif nakesnya masih di bawah 25 persen," jelas dia.