Ahad 08 Aug 2021 00:45 WIB

Usai Ditegur, Realisasi Penyaluran Insentif Nakes Meningkat

Penyaluran insentif nakes yang dilakukan pemprov hingga akhir Juli capai 44,63 persen

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah tenaga kesehatan saat beraktivitas di tenda darurat yang dijadikan ruang transisi isolasi pasien Covid-19. ilustrasi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah tenaga kesehatan saat beraktivitas di tenda darurat yang dijadikan ruang transisi isolasi pasien Covid-19. ilustrasi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, mengungkapkan, penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) oleh pemerintah daerah sudah mengalami peningkatan setelah teguran diberikan oleh Mendagri. Persentase penyaluran insentif bagi nakes yang dilakukan pemerintah provinsi hingga 29 Juli sudah mencapai 44,63 persen.

"Di akhir Juli itu sudah ada kenaikan yang signifikan untuk (pemerintah) provinsi 44,63 persen, (pemerintah) kabupaten/kota 21,97 persen dan kami yakini angka ini masih akan terus (meningkat)," ujar Ardian lewat sambungan telepon, Sabtu (7/8).

Ardian menjelaskan, sebelum teguran diberikan pada pertengahan Juli, rata-rata penyaluran insentif bagi para nakes yang dilakukan oleh pemerintah daerah hanya delapan persen. Teguran diberikan oleh Mendagri terhadap 19 gubernur. Di tingkat bupati dan wali kota ada sebanyak 369 kepala daerah yang ditegur.

"Teguran itu kami lontarkan karena pemerintah daerah realisasi insentif nakesnya masih di bawah 25 persen," jelas dia.